Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam Serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flateware) Secara Wajib
Teks Saat Ini
Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e angka 4 dan Pasal 16 ayat (2) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
Koreksi Anda
