Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam Serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flateware) Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau Pasal 15, Perusahaan Industri penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan dengan ketentuan: a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa: 1. perizinan berusaha milik pemberi Maklun; 2. salinan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahaannya milik pemberi Maklun; 3. sertifikat merek untuk Peralatan Masak dan/ atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun; b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri berupa: 1. akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun; 2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 3. sertifikat merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. perjanjian lisensi merek untuk produk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 6. surat pernyataan dari pemberi Maklun yang berisi jaminan untuk tidak mengedarkan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun; dan 8. dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa: a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b) perizinan berusaha; c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d) perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah. (3) Pelaku Usaha pemberi maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas. (4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 8 harus memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda