Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam Serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flateware) Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dalam hal mewakili Produsen di Luar Negeri yang mengajukan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 4 (empat), harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
2. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
3. surat pernyataan telah memenuhi penerapan pedoman tata cara produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
4. bukti penilaian mandiri (self asessment) penerapan pedoman tata cara produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dengan hasil penilaian paling rendah level 1 (satu);
5. surat keterangan dari otoritas berwenang di negara setempat yang menyatakan kepemilikan modal Produsen di Luar Negeri dengan nilai paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. diagram alir proses produksi;
8. informasi produk:
a. Peralatan Masak yang mencakup merek, jenis bahan, kelas bahan baku, dan jenis produk; dan/atau
b. Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak mencakup merek, kelas bahan baku, dan jenis produk; dan
9. ilustrasi pembubuhan tanda SNI.
(2) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dalam hal mewakili Produsen di Luar Negeri yang mengajukan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
2. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi produk:
a. Peralatan Masak yang mencakup merek, jenis bahan, kelas bahan baku, dan jenis produk; dan/atau
b. Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak mencakup merek, kelas bahan baku, dan jenis produk;
8. daftar fasilitas produksi;
9. daftar peralatan uji;
10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
11. ilustrasi pembubuhan tanda SNI;
12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
13. struktur organisasi; dan
14. proses bisnis.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2, angka 3, dan angka 4, dan ayat (2) huruf e angka 2, angka 3 dan angka 4 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat;
dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6 dan angka 7 dan ayat (2) huruf e angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, dan angka 10, angka 12, angka 13 dan angka 14 diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
(5) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa:
a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b. perizinan berusaha;
c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
f. bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; dan
(6) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.
(7) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimiliki oleh Perwakilan Resmi, lisensi atas merek sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dapat diganti dengan:
a. sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan
b. bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(8) Dalam hal Perwakilan Resmi memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f merupakan 1 (satu) alamat utama, alamat kantor, atau korespondensi yang tercantum dalam dokumen perizinan berusaha.
Koreksi Anda
