Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam Serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flateware) Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 25992 dan/atau 25933;
b. memiliki merek sendiri untuk Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak kelas 8 (delapan) dan/atau 21 (dua puluh satu);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas pembentukan logam Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
2. fasilitas perakitan (assembling); dan
3. fasilitas finishing;
d. selain fasilitas produksi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Perusahaan Industri yang memproduksi Peralatan Masak dengan pelapisan (coating) wajib memiliki fasilitas untuk proses pelapisan.
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dengan ketentuan:
1. untuk sistem sertifikasi tipe 4 (empat) bagi industri kecil, dapat dilakukan melalui surat pernyataan telah memenuhi penerapan pedoman tata cara produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak;
atau
2. untuk sistem sertifikasi tipe 5 (lima) bagi Perusahan Industri; dan
f. memiliki akun SIINas.
(2) Fasilitas produksi berupa fasilitas pembentukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 dapat dikecualikan bagi industri kecil.
Koreksi Anda
