Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam Serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flateware) Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Peralatan Masak dan SNI untuk Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan: a. sistem sertifikasi tipe 4 (empat); atau b. sistem sertifikasi tipe 5 (lima). (2) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. verifikasi proses produksi; dan b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (3) Verifikasi proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan pedoman tata cara produksi Peralatan Masak dan Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Kegiatan Penilaian Kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, hanya dapat diajukan oleh industri kecil atau Produsen di Luar Negeri dengan skala usaha mikro atau kecil. (5) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015; dan b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (6) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.
Koreksi Anda