Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam Serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flateware) Secara Wajib
Teks Saat Ini
Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang telah diproduksi atau telah diimpor sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, masih dapat beredar hingga ke
pengguna akhir paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
