Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam Serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flateware) Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah habis masa berlakunya, Peralatan Masak dan/atau Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke konsumen akhir apabila: a. telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; b. telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk produk impor; dan c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda