Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Peralatan Masak (Cookware) dari Logam Serta Peralatan Makan dan Perlengkapan Masak dari Baja Tahan Karat (Stainless Steel Flateware) Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat penilaian telah selesai, lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) menyusun hasil penilaian. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan penilaian; b. nama personel penilai; c. hasil pemeriksaan data dan dokumen; d. nomor pos tarif/harmonized system; e. uraian barang; f. spesifikasi dan standar acuan produk yang dikecualikan; dan g. rekomendasi hasil penilaian. (3) Dalam hal dilakukan pengambilan contoh uji pada saat penilaian, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. tanggal pelaksaan pemeriksaan secara langsung; b. Laboratorium Uji yang digunakan; dan c. laporan hasil uji, yang meliputi: 1. nomor dan judul SNI; 2. tanggal penerimaan contoh uji; 3. tanggal pelaksanaan pengujian; dan 4. hasil uji. (4) Lembaga menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda