Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 120/M-IND/PER/11/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O Dan L Secara Wajib, diubah sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 2 menjadi sebagai berikut: