Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindus-trian Nomor 107/M-IND/PER/11/2012 tentang Penun-jukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib diubah sebagai berikut:
1. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dicantumkan dalam Lampiran Peraturan Menteri dimaksud diubah dengan menambah 1 (satu) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf B dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
2. menambah ketentuan baru dengan menyisipkan di antara Pasal 1 dan Pasal 2 menjadi Pasal 1a sebagai berikut:
Pasal 1a
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Sepatu Pengaman; dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Sepatu Pengaman secara wajib.
3. mengubah ketentuan Pasal 2 menjadi sebagai berikut: