Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib
Teks Saat Ini
Tata cara pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan SPPT SNI.
Koreksi Anda
