Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek sebagai mana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e. menggungah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi; 2. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Sepeda Roda Dua atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat; 4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; 5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Sepeda Roda Dua sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. diagram alir proses produksi; 7. informasi produk Sepeda Roda Dua yang mencakup nomor SNI, merek, model, tipe, dan kode spesifikasi teknis sepeda; 8. daftar fasilitas produksi; 9. daftar peralatan uji; 10. daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir; 11. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; 12. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015; 13. struktur organisasi; 14. proses bisnis; dan 15. dokumen desain produk yang mencakup spesifikasi produk, gambar produk, dan dokumen pendukung lain sesuai tipe dan model produk. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan: a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b. 1 (satu) terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, dan angka 10, angka 12, angka 13, angka 14, dan angka 15, diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA. (4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa: a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya; b. perizinan berusaha; c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Sepeda Roda Dua kelas 12 (dua belas) dan/atau kelas 28 (dua puluh delapan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi. (5) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi. (6) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimiliki oleh Perwakilan Resmi, perjanjian lisensi merek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat digantikan dengan: a. sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan b. bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (7) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f mengacu pada 1 (satu) alamat utama, alamat kantor, atau korespondensi sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan berusaha. (8) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada ayat (4), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas perusahaan importir berupa bukti penunjukan sebagai importir dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda