Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Sepeda Roda Dua;
b. memiliki merek sendiri untuk Sepeda Roda Dua:
1. Sepeda Kota (city bike) dan Trekking, Sepeda Gunung (mountain bike/MTB), Sepeda Balap, Sepeda Lipat, dan Sepeda Remaja kelas 12 (dua belas); dan/atau
2. Sepeda Anak kelas 28 (dua puluh delapan).
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. mesin dan peralatan untuk pembuatan rangka (frame) dan garpu, antara lain:
a) mesin potong;
b) mesin tekuk untuk Sepeda Roda Dua yang berbahan baku alumunium alloy, baja, atau titanium alloy;
c) mesin las untuk Sepeda Roda Dua yang berbahan baku alumunium alloy, baja, atau titanium alloy; dan
d) mesin pencetak dan pematangan (curing) rangka atau garpu untuk sepeda roda dua yang berbahan baku serat karbon;
2. mesin dan peralatan pembersih karat dan lemak untuk Sepeda Roda Dua yang berbahan baku alumunium alloy, baja, atau titanium alloy;
3. mesin dan peralatan untuk pengecatan, termasuk oven;
4. peralatan perlakuan panas (heat treatment) untuk Sepeda Roda Dua berbahan baku aluminium alloy;
5. fasilitas perakitan; dan
6. peralatan untuk proses pengendalian dan pengawasan mutu;
d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji visual;
2. peralatan uji dimensi;
3. peralatan uji rem; dan
4. peralatan uji jalan;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Sepeda Roda Dua:
1. Sepeda Kota (city bike) dan Trekking, Sepeda Gunung (mountain bike/MTB), Sepeda Balap, Sepeda Lipat, dan Sepeda Remaja kelas 12 (dua belas); dan/atau
2. Sepeda Anak kelas 28 (dua puluh delapan), dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. dapat bertindak sebagai importir untuk produk Sepeda Roda Dua hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat 2:
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan
Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d Perwakilan Resmi dapat menunjuk 1 (satu) perusahaan importir.
(5) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Sepeda Roda Dua; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(6) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(7) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda
