Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Sepeda Roda Dua; b. memiliki merek sendiri untuk Sepeda Roda Dua: 1. Sepeda Kota (city bike) dan Trekking, Sepeda Gunung (mountain bike/MTB), Sepeda Balap, Sepeda Lipat, dan Sepeda Remaja kelas 12 (dua belas); dan/atau 2. Sepeda Anak kelas 28 (dua puluh delapan). c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. mesin dan peralatan untuk pembuatan rangka (frame) dan garpu, antara lain: a) mesin potong; b) mesin tekuk untuk Sepeda Roda Dua yang berbahan baku alumunium alloy, baja, atau titanium alloy; c) mesin las untuk Sepeda Roda Dua yang berbahan baku alumunium alloy, baja, atau titanium alloy; dan d) mesin pencetak dan pematangan (curing) rangka atau garpu untuk sepeda roda dua yang berbahan baku serat karbon; 2. mesin dan peralatan pembersih karat dan lemak untuk Sepeda Roda Dua yang berbahan baku alumunium alloy, baja, atau titanium alloy; 3. mesin dan peralatan untuk pengecatan, termasuk oven; 4. peralatan perlakuan panas (heat treatment) untuk Sepeda Roda Dua berbahan baku aluminium alloy; 5. fasilitas perakitan; dan 6. peralatan untuk proses pengendalian dan pengawasan mutu; d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji visual; 2. peralatan uji dimensi; 3. peralatan uji rem; dan 4. peralatan uji jalan; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Sepeda Roda Dua: 1. Sepeda Kota (city bike) dan Trekking, Sepeda Gunung (mountain bike/MTB), Sepeda Balap, Sepeda Lipat, dan Sepeda Remaja kelas 12 (dua belas); dan/atau 2. Sepeda Anak kelas 28 (dua puluh delapan), dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. dapat bertindak sebagai importir untuk produk Sepeda Roda Dua hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat 2: a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (4) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d Perwakilan Resmi dapat menunjuk 1 (satu) perusahaan importir. (5) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Sepeda Roda Dua; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (6) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (7) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda