Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hanya dapat dimiliki oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi. (3) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi. (4) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan paling banyak 1 (satu) merek. (5) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. (6) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek atau Maklun untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
Koreksi Anda