Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sepeda Roda Dua yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Sepeda Roda Dua Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik.
(2) Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dalam hal:
a. telah produksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; atau
b. telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
