Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Sepeda Roda Dua yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Sepeda Roda Dua Secara Wajib dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI untuk Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda
