Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI untuk Sepeda Roda Dua secara wajib. (2) SNI untuk Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. SNI 9232:2023 Sepeda - Persyaratan keselamatan untuk sepeda roda dua - persyaratan untuk sepeda roda dua perkotaan, trekking, remaja, pegunungan, dan balap; dan b. SNI 8224:2016 Persyaratan keselamatan dan metode uji untuk sepeda anak. (3) Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki nomor pos tarif/harmonized system: a. untuk Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan nomor pos tarif/harmonized system ex. 8712.00.30 dan 8712.00.10; dan b. untuk Sepeda Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan nomor pos tarif/harmonized system 8712.00.20. (4) Pemberlakuan SNI untuk Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) berlaku terhadap model Sepeda Kota (city bike) dan trekking, Sepeda Gunung (mountain bike/MTB), Sepeda Balap, Sepeda Lipat, dan Sepeda Remaja. (5) Pemberlakuan SNI untuk Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) berlaku terhadap model Sepeda Anak. (6) Sepeda Roda Dua dengan SNI 9232:2023 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf (a) dan Sepeda Roda Dua dengan nomor pos tarif/harmonized system ex. 8712.00.30 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak termasuk Sepeda BMX. (7) Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda