Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 52 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
2. Sepeda Roda Dua adalah kendaraan yang mempunyai 2 (dua) roda yang digerakkan dan dikemudikan oleh tenaga pengendara secara mandiri dengan menggunakan pedal, berjalan di darat, dan di atas roda yang dapat dikemudikan.
3. Sepeda Anak adalah sepeda dengan ketinggian sadel pada posisi tertinggi lebih dari 435 mm dan kurang dari 635 mm, pada umumnya digunakan untuk bisa menahan beban 30 Kg, memiliki dua buah roda samping.
4. Sepeda Kota (city bike) dan Trekking adalah sepeda yang dirancang untuk digunakan di jalan umum terutama untuk sarana transportasi atau rekreasi.
5. Sepeda Gunung (mountain bike/MTB) adalah sepeda yang dirancang untuk digunakan pada off-road di medan kasar, di jalan umum, dan di jalur umum, dilengkapi dengan rangka yang diperkuat dan komponen lainnya, dan, biasanya, dengan ban berpenampang lebar dengan pola tapak kasar dan berbagai roda gigi transmisi.
6. Sepeda Balap adalah sepeda yang ditujukan untuk pengguna amatir dengan kecepatan tinggi di jalan umum dan memiliki rakitan kemudi dengan beberapa posisi pegangan (memungkinkan postur aerodinamik, seperti drop bar atau aerodynamic bar), sistem transmisi multi-kecepatan, dan memiliki berat maksimum 12 Kg untuk sepeda yang telah dirakit utuh.
7. Sepeda Lipat (folding bike) adalah sepeda yang dirancang untuk dilipat menjadi bentuk yang ringkas demi memfasilitasi transportasi dan penyimpanan.
8. Sepeda Remaja adalah sepeda yang dirancang untuk digunakan di jalan umum oleh remaja dengan berat kurang dari 40 kg, dengan tinggi sadel maksimum 635 mm atau lebih dan kurang dari 750 mm.
9. Sepeda BMX adalah Sepeda yang dirancang untuk kegiatan seperti manuver akrobat di darat, manuver akrobat di udara (aerobatik), kegiatan stuntman, yang digunakan di semua jenis lokasi seperti jalan, trek dan/atau landasan (ramp), dan dilengkapi dengan transmisi kecepatan tunggal (freewheel), tidak ada sistem suspensi dan tidak ada rem pedal sesuai dengan standar persyaratan keselamatan EN 16054.
10. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
11. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Sepeda Roda Dua dan berkedudukan di INDONESIA.
12. Produsen di Luar Negeri adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri untuk memproduksi Sepeda Roda Dua dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
13. Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar Negeri di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
14. Perwakilan Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berfungsi sebagai perwakilan pelaku usaha di luar negeri pemilik merek.
15. Sertifikat SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk untuk Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang mampu memproduksi Sepeda Roda Dua sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Sepeda Roda Dua secara wajib.
16. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
17. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
18. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI dari pejabat yang berwenang di Kementerian Perindustrian.
19. Kerja Sama Merek adalah kerja sama yang dilakukan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai pemberi kerja sama dengan Perusahaan Industri lainnya atau Produsen di Luar Negeri lainnya sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Sepeda Roda Dua yang sejenis dengan yang diproduksi oleh pemberi kerja sama serta menggunakan merek milik pemberi kerja sama.
20. Maklun adalah kerja sama yang dilakukan oleh Pelaku Usaha selain Perusahaan Indutri atau pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri sebagai
pemberi kerja sama dan pemilik merek dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Sepeda Roda Dua dengan menggunakan merek milik pemberi kerja sama.
21. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
22. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan sertifikasi produk barang dan/atau jasa industri dan menerbitkan Sertifikat SNI sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib.
23. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh barang sesuai dengan persyaratan SNI yang diberlakukan secara wajib.
24. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
25. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian.
26. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar bidang Industri.
27. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian.
28. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri.
29. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi industri.
Koreksi Anda
