Pasal I
Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/7/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Tulangan Beton Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/ PER/4/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/7/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Baja Tulangan Beton secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 797), diubah sebagai berikut: