Pasal 1
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pupuk Anorganik Majemuk, jenis Pupuk NPK Padat (SNI 2803:2012);
b. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pupuk Anorganik Majemuk, jenis Pupuk NPK Padat (SNI 2803:2012); dan
c. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Pupuk Anorganik Majemuk, jenis Pupuk NPK Padat (SNI 2803:2012).