Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Korek Api Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Korek Api;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat);
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas perakitan bagian kepala Korek Api;
2. fasilitas perakitan bagian badan Korek Api;
3. fasilitas perakitan bagian nozel dan filter; dan
4. fasilitas pengisian bahan bakar;
d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji tinggi nyala api;
2. peralatan uji perpindahan volume bahan bakar;
3. peralatan uji ketahanan terhadap jatuh;
4. peralatan uji ketahanan terhadap peningkatan suhu; dan
5. peralatan uji ketahanan terhadap pembakaran terus menerus;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. dapat bertindak sebagai importir untuk produk Korek Api hasil produksi Produsen di Luar Negeri;
dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d Perwakilan Resmi hanya dapat menunjuk 1 (satu) perusahaan importir.
(5) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Korek Api; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(6) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(7) Perusahaan importir sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) hanya dapat ditunjuk oleh 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda
