Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Korek Api Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. melakukan kegiatan usaha industri Korek Api; b. memiliki merek sendiri untuk produk Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat); c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas perakitan bagian kepala Korek Api; 2. fasilitas perakitan bagian badan Korek Api; 3. fasilitas perakitan bagian nozel dan filter; dan 4. fasilitas pengisian bahan bakar; d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji tinggi nyala api; 2. peralatan uji perpindahan volume bahan bakar; 3. peralatan uji ketahanan terhadap jatuh; 4. peralatan uji ketahanan terhadap peningkatan suhu; dan 5. peralatan uji ketahanan terhadap pembakaran terus menerus; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki Perwakilan Resmi. (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan: a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari Produsen di Luar Negeri; c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi; d. dapat bertindak sebagai importir untuk produk Korek Api hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan e. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri; atau b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan: 1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; 2. anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau 3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi. (4) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d Perwakilan Resmi hanya dapat menunjuk 1 (satu) perusahaan importir. (5) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus: a. melakukan kegiatan usaha industri Korek Api; dan b. memiliki saham di anak perusahaan. (6) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi. (7) Perusahaan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat ditunjuk oleh 1 (satu) Perwakilan Resmi. (8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda