Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Korek Api Secara Wajib
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 32909;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat);
c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas perakitan bagian kepala Korek Api;
2. fasilitas perakitan bagian badan Korek Api;
3. fasilitas perakitan bagian nozel dan filter; dan
4. fasilitas pengisian bahan bakar;
d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji tinggi nyala api;
2. peralatan uji perpindahan volume bahan bakar;
3. peralatan uji ketahanan terhadap jatuh;
4. peralatan uji ketahanan terhadap peningkatan suhu; dan
5. peralatan uji ketahanan terhadap pembakaran terus menerus;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan
f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
