Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Korek Api Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 32909; b. memiliki merek sendiri untuk produk Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat); c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. fasilitas perakitan bagian kepala Korek Api; 2. fasilitas perakitan bagian badan Korek Api; 3. fasilitas perakitan bagian nozel dan filter; dan 4. fasilitas pengisian bahan bakar; d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji tinggi nyala api; 2. peralatan uji perpindahan volume bahan bakar; 3. peralatan uji ketahanan terhadap jatuh; 4. peralatan uji ketahanan terhadap peningkatan suhu; dan 5. peralatan uji ketahanan terhadap pembakaran terus menerus; e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda