Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Korek Api Secara Wajib
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 51 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KOREK API SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK KOREK API
A.
Ruang Lingkup.
Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk Korek Api secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI ISO 9994:2018 Korek api – Spesifikasi keselamatan; dan
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D.
Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian
Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas Untuk Perusahaan Industri Perwakilan Resmi
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. mengunggah bukti kepemilikan merek untuk produk Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
5. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Korek Api dengan nomor KBLI 32909;
c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Korek Api atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Korek Api sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Korek Api sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi produk Korek Api yang mencakup merek dan jenis;
g) informasi produk Korek Api yang mencakup merek dan jenis ;
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji;
i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi;
n) proses bisnis.
n) proses bisnis; dan o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv.
perjanjian lisensi merek untuk produk Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi.
bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
p) dokumen legalitas persyaratan importir dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha; dan
iii.
bukti penunjukan importir oleh Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Kerja Sama Merek, Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri lain berupa:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Korek Api, dengan nomor KBLI 32909 milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Korek Api, dengan nomor KBLI 32909 milik pemberi Kerja Sama Merek;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4) perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Korek Api sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan produk Korek Api sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa:
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri lainnya berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
2) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Korek Api milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2) perizinan berusaha
dengan lingkup kegiatan usaha industri Korek Api milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
3) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
4) perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari Pemberi Kerja Sama merek kepada penerima Kerja Sama merek dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang 5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Korek Api sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Korek Api sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku; dan 8) dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa:
8) dokumen legalitas Perwakilan Resmi pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d) perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
f) bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau
kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka Maklun, Perusahaan Industri penerima Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka Maklun, Produsen di Luar
Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha berupa:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
3) sertifikat merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3) sertifikat merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan produk Korek Api sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan produk Korek Api sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku;
atau 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
1)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
2) perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
3) sertifikat merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
3) sertifikat merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4) perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan produk Korek Api sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan produk Korek Api sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku;
dan 7) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku ; dan 8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
8) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
a)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) perizinan berusaha;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d) perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan d) perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Korek Api kelas 34 (tiga puluh empat) dari pelaku usaha di e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Korek Api kelas 34 (tiga
luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
puluh empat) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
d. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
e. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
f. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
g. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
a. pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
b. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri);
c. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional; atau
d. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI mengunggah bukti pendaftaran merek, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek pada saat Surveilen kedua.
4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya, salinan perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Korek Api atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat, dan salinan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 (jika ada) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu)
asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
5. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen diagram alir proses produksi, informasi produk Korek Api yang mencakup merek dan jenis, daftar fasilitas produksi, daftar peralatan uji, dan daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir, daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015, struktur organisasi, dan proses bisnis diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau 2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
7. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun dan pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri atau pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri maka:
a. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek/Maklun; dan
b. salinan perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek/Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat, harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu)
asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
8. Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi nama dan alamat importir yang ditunjuk.
9. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
10. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau revisinya.
3. Durasi Audit Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
1. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
2. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
3. lancar berbahasa INDONESIA;
4. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
6. terdaftar di 1 (satu) LSPro (berada dalam 1 (satu) kementerian/lembaga) serta mendapatkan penugasan dari LSPro dimaksud.
5. Laboratorium Uji yang digunakan.
Laboratorium uji yang digunakan:
1. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
2. Laboratorium Uji di luar negeri.
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Korek Api; dan
b. ditunjuk oleh Menteri.
catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan “telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Korek Api” adalah telah terakreditasi untuk sebagian atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI Korek Api.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional ;
b. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
c. ditunjuk oleh Menteri.
Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami peraturan perundang-undangan; dan
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II : Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap, benar dan sesuai persyaratan.
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap II (audit kesesuaian).
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi.
d. melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu yang diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, yaitu:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
9) daftar peralatan uji;
10) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
11) proses bisnis;
12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon.
f. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi dan/atau meliputi fasilitas produksi minimal dan quality control yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap I.
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI ISO 9994:2018 yang diajukan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Korek Api;
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC) / Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Korek Api.
3. Lingkup Yang di Audit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu kelompok jenis sesuai produk yang diajukan sertifikasi SNI.
c. Proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) Pengendalian proses produksi sesuai dengan huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI Korek Api ini; dan 5) Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis Yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit
a. Pemeriksaan barang masuk:
1) komponen kepala Korek Api;
2) komponen badan Korek Api;
3) nosel dan katup; dan 4) media bahan bakar pengisi.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam tabel huruf F.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki dan menggunakan paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) fasilitas perakitan bagian kepala Korek Api;
2) fasilitas perakitan bagian badang Korek Api;
3) fasilitas perakitan nozel dan filter; dan 4) fasilitas pengisian bahan bakar.
d. Pemeriksaan produk akhir:
1) pengujian tinggi nyala api;
2) pengujian perpindahan volume bahan bakar;
3) pengujian ketahanan terhadap jatuh;
4) pengujian ketahanan terhadap peningkatan suhu; dan 5) pengujian ketahanan terhadap pembakaran terus menerus.
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
5. Peralatan Lab QC Minimal
a. peralatan uji tinggi nyala api;
b. peralatan uji perpindahan volume bahan bakar;
c. peralatan uji ketahanan terhadap jatuh;
d. peralatan uji ketahanan terhadap peningkatan suhu; dan
e. peralatan uji ketahanan terhadap pembakaran terus menerus.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI ISO 9994:2018 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima;
dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu , maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label Contoh.
Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/atau di gudang produksi.
c. Pengambilan contoh dilakukan untuk setiap merek dan jenis dengan rincian 320 (tiga ratus dua puluh) contoh untuk pengujian, 320 (tiga ratus dua puluh) contoh untuk arsip Laboratorium Uji dan 320 (tiga ratus dua puluh) contoh untuk arsip Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk setiap merek dan jenis.
d. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label.
e. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI ISO 9994:2018 dengan keberterimaan sesuai huruf G.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI ISO 9994:2018 yang dimohonkan.
Tahap III. Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait Korek Api.
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI Korek Api.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter;
2) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali; dan 3) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro,
apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
e. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan dan 3) segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan; atau
b. Penolakan penerbitan.
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2) skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3) nama auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6) merek dan jenis;
7) Laboratorium Uji yang digunakan;
8) konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan sampel uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor. tanggal, dan hasil uji; dan
e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1) berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri;
2) alamat pabrik;
3) merek;
4) jenis;
5) nomor dan judul SNI;
6) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang Perwakilan Resmi;
5) merek;
6) jenis;
7) nomor dan judul SNI;
8) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9) masa berlaku Sertifikat SNI.
q. Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai Importir, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi nama dan alamat Importir yang ditunjuk.
r. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
s. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada pada huruf p, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
t. Sertifikat SNI hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.
u. Sertifikat SNI yang diberikan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
v. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
w. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
x. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi;
y. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri.
z. Perwakilan Resmi yang tidak berfungsi sebagai importir dapat menunjuk 1 (satu) perusahaan importir.
aa. Perusahaan importir hanya dapat ditunjuk oleh 1 (satu) Perwakilan Resmi.
Tahap IV. Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Korek Api yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh:
1) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi; atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi importasi.
f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon SPPT SNI harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun;
dan b) bukti realisasi produk yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi importasi dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
g. Dokumen realisasi produksi atau realisasi importasi dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Korek Api.
k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
l. Dalam hal:
1) ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dengan dan dokumen pendukung;
dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan jumlah barang penggunaan Tanda SNI yang diajukan dengan dan dokumen pendukung , tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2) tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI .
p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas.
q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1) permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI dinyatakan telah sesuai, lengkap, dan benar; atau 2) Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1) informasi Sertifikat SNI;
2) informasi produk; dan 3) jangka waktu sesuai dengan SPPT SNI yang telah ditetapkan.
t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas.
Tahap V. Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) persyaratan sertifikasi masih berlaku; dan 2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan.
b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen yang terakreditasi oleh KAN, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan Surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada Surveilen dua.
2. Durasi Audit Kesesuaian Dan Pengambilan Contoh Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Surveilen 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
1. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
2. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
3. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan.
b. Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI ISO 9994:2018 yang diajukan.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Korek Api.
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/Quality Assurance (QA) harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Korek Api.
e. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis, merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA, lancar berbahasa INDONESIA, memahami peraturan perundang undangan terkait dan telah di-register oleh Menteri melalui SIINas.
4. Lingkup yang di Audit
a. Audit sistem manajemen mutu dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi.
b. Bagi Perusahaan Industri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen, lingkup pelaksanaan audit dilakukan pada elemen kritis.
c. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu kelompok jenis media pengisi sesuai produk yang diusulkan.
d. Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi sesuai dengan huruf F dalam dokumen Skema Sertifikasi SNI Korek Api ini; dan 5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
e. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi per jenis produk) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Audit
a. Pemeriksaan barang masuk:
1) komponen kepala Korek Api;
2) komponen badan Korek Api;
3) nosel dan katup; dan 4) media bahan bakar pengisi.
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam tabel huruf F.
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri wajib memiliki dan menggunakan paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) fasilitas perakitan bagian kepala Korek Api;
2) fasilitas perakitan bagian badang Korek Api;
3) fasilitas perakitan nozel dan filter; dan 4) fasilitas pengisian bahan bakar.
d. Pemeriksaan produk akhir:
1) pengujian tinggi nyala api;
2) pengujian perpindahan volume bahan bakar;
3) pengujian ketahanan terhadap jatuh;
4) pengujian ketahanan terhadap peningkatan suhu; dan 5) pengujian ketahanan terhadap pembakaran terus menerus.
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI ISO 9994:2018 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima;
dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidak-konsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label Contoh.
Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/atau gudang.
c. Pengambilan contoh dilakukan untuk setiap merek dan jenis dengan rincian 320 (tiga ratus dua puluh) contoh untuk pengujian, 320 (tiga ratus dua puluh) contoh untuk arsip Laboratorium Uji dan 320 (tiga ratus dua puluh) contoh untuk arsip Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri untuk setiap merek dan jenis.
d. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap produsen, contoh dikemas dan diberi label.
e. Contoh uji dikirimkan ke laboratorium uji oleh produsen.
8. Cara Pengujian Pengujian dilakukan sesuai SNI ISO 9994:2018 dengan keberterimaan sesuai dengan huruf G.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesaui dengan ketentuan SNI dengan mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai SNI ISO 9994:2018 yang dimohonkan.
10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Personil yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait produk Korek Api.
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji.
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI Korek Api.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji dan/atau arsip tidak memenuhi persyaratan SNI, maka dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang pada seluruh parameter;
2) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali; dan 3) pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
e. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
1) jika hasil uji yang diterbitkan oleh Laboratorium Uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan; dan
3) segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
E.
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik:
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk produk Blok Kaca yang memenuhi ketentuan SNI ISO 9994:2018.
2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dibubuhkan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan dalam bentuk SPPT SNI.
3. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Tanda SNI dilakukan dengan cara cetak tekan/press pada bagian penutup kepala yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca;
b. Tanda SNI dan tanda elektronik printing pada kemasan Korek Api dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca; dan
c. tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping Tanda SNI.
4. Penandaan yang dilakukan sesuai dengan SNI ISO 9994:2018.
5. Selain tanda SNI dan tanda elektronik, pada kemasan ditempelkan label pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan:
a. nama produk;
b. merek;
c. jenis;
d. nama dan/atau logo pabrik pembuat;
e. nama distributor;
f. “PERINGATAN”;
g. Informasi keselamatan; dan
h. Tanda keselamatan.
6. Untuk semua korek api, informasi keselamatan harus disertai dengan kata khusus “PERINGATAN” di dekat informasi keselamatan dan harus berisi pernyataan berikut:
a. “JAUHKAN DARI ANAK-ANAK” atau “JAUHKAN DARI JANGKAUAN ANAK-ANAK”; dan (Pernyataan yang digunakan harus ditekankan dan dibedakan).
b. “Nyalakan korek api jauh dari wajah dan pakaian”.
7. Informasi keselamatan harus mencakup substansi berikut ini, sesuai tipe korek api.
a. “Mengandung gas yang mudah terbakar”.
b. “Berisi cairan yang mudah terbakar”.
c. “Bila diisi, akan berisi cairan yang mudah terbakar”.
d. “Jangan terpapar panas di atas 50 ⁰C atau sinar matahari langsung”.
e. “Jangan sekali-kali menusuk atau membakar”.
f. “Pastikan api padam setelah digunakan”.
g. “Korek api ini tidak padam sendiri – tutup penutup untuk memadamkan”. (Pernytaaan ini harus mencakup semua Korek Api yang tidak dapat padam sendiri).
h. “Panas ekstrem ada di atas nyala api yang terlihat. Perhatian ekstra harus diberikan untuk mencegah luka bakar atau kebakaran”. (Pernyataan ini harus menyertai semua Korek Api dengan tipe pembakaran premixing).
i. “Jangan menyalakan terus menerus selama lebih dari 10 detik.” (Pernyataan ini harus menyertai semua Korek Api dengan tipe pembakaran premixing).
j. “Jangan menyalakan terus menerus selama lebih dari 30 detik.” (Pernyataan ini harus menyertai semua Korek Api tipe pembakaran postmixing).
F.
Pengendalian Proses Produksi Korek Api
NO.
TAHAPAN PROSES/ PARAMETER METODE PERSYARATAN FREKUENSI
1. Pemasok Evaluasi Pemasok Sesuai Prosedur Setiap tahun
2. Barang masuk Verifikasi dan validasi melalui pengujian Sesuai Persyaratan Pembelian Setiap Standar Operasi
3. Fasilitas Produksi Verifikasi dan validasi fungsi dan kondisi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
4. Perakitan Verifikasi dan validasi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
5. Pengisian bahan bakar Verifikasi dan validasi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
6. Pengujian tinggi nyala api Verifikasi dan validasi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
7. Pengujian Perpindahan Volume Bahan Bakar Verifikasi dan validasi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
8. Pengujian Ketahanan Terhadap Jatuh Verifikasi dan validasi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
9. Pengujian Ketahanan Terhadap Peningkatan Suhu Verifikasi dan validasi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
10. Pengujian Ketahanan Terhadap Pembakaran Terus Menerus Verifikasi dan validasi Sesuai Standar Operasi Sesuai Standar Operasi
11. Penandaan Verifikasi dan validasi Sesuai Skema Sertifikasi Setiap unit
12. Kompetensi Personil Produksi dan QC Verifikasi dan validasi Kompetensi Standar Kompetensi Setiap tahun
G.
Keberterimaan Pengujian Keberterimaan dalam pengujian Korek Api
Parameter N n AQL Keterangan
4.1 Penghasil Nyala Api ~ 20 Ac=0, Re=1
4.2 Tinggi Nyala Api ~ 20 Ac=2, Re=3* Ac=0, Re=1**
4.3 Penyetelan Tinggi Nyala Api ~ 20 Ac=0, Re=2 1, diulang
4.4 Ketahanan Terhadap Spiting atau Sputtering dan Flaring ~ 20 Ac=0, Re=2 1, diulang
4.5 Pemadaman Api ~ 20 Ac=0, Re=2 1, diulang
4.6 Perpindahan Volume Bahan Bakar ~ 20 Ac=0, Re=2 1, diulang
4.7 Massa Bahan Bakar ~ 20 Ac=0, Re=2 1, diulang
5.1 Penyelesaian Bagian Luar ~ 20 Ac=0, Re=2 1, diulang
5.2 Kompatibilitas Dengan Bahan Bakar ~ 20 Ac=0, Re=2 1, diulang
5.3 Ketahanan Terhadap Kebocoran Bahan Bakar ~ 20 Ac=0, Re=2 1, diulang
5.4 Ketahanan Terhadap Jatuh ~ 20 Ac=0, Re=2 1, diulang
5.5 Ketahanan Terhadap Peningkatan Suhu ~ 20 Ac=0, Re=2 1, diulang
5.6 Ketahanan Terhadap Tekanan Dalam ~ 20 Ac=0, Re=2 1, diulang
5.7 Perilaku Pembakaran ~ 20 Ac=0, Re=2 1, diulang
5.8 Ketahanan Terhadap Pembakaran Berulang ~ 20 Ac=0, Re=2 1, diulang
5.9 Ketahanan Terhadap Pembakaran Terus Menerus ~ 20 Ac=0, Re=2 1, diulang
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Koreksi Anda
