Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Korek Api Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Korek Api yang telah dibubuhi tanda SNI sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Korek Api Gas Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. (2) Korek Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. untuk Korek Api hasil produksi dalam negeri apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau b. untuk Korek Api hasil impor apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri in berlaku.
Koreksi Anda