Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Korek Api Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a memuat informasi paling sedikit: a. nama Pelaku Usaha; b. alamat Pelaku Usaha; c. nomor pos tarif; d. uraian barang; e. spesifikasi barang yang dikecualikan; f. jumlah barang yang dikecualikan; dan g. pelabuhan tujuan dan negara asal bagi barang impor. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.
Koreksi Anda