Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Korek Api Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan: a. kesesuaian data yang diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3); dan b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4). (2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Korek Api.
Koreksi Anda