Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 51 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Korek Api Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Korek Api dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Korek Api sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Korek Api.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Korek Api dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Korek Api sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Korek Api.
Koreksi Anda
