Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1278) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M- IND/PER/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 399) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: