Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2016
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SALEH HUSIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 51/M-IND/PER/7/2016 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 116/M-IND/PER/12/2012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB
A.
LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB.
NO NAMA LEMBAGA JENIS PRODUK SNI PRODUK 1 LSPro LMK - PT PLN (Persero) Jl.
Laboratorium Duren Tiga, Jakarta Selatan 12760 Telp. (021) 7900034 ext. 217/239 Fax. (021) 7994149
Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 3:
Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun SNI 04-6629.3- 2006 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 4:
Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun SNI 04-6629.4- 2006 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 5:
Kabel Fleksibel (Kabel Senur) SNI 04-6629.5- 2006 Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um= 1,2 kV) Sampai Dengan 30 kV (Um= 36 kV) - Bagian 1: Kabel untuk Voltase Pengenal 1 kV (Um=1,2 kV) sampai SNI IEC 60502- 1:2009
dengan 3 kV (Um= 3,6 kV)
Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) - Bagian 2: Kabel Untuk Voltase Pengenal 6 kV (Um= 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) SNI IEC 60502- 2:2009 2 LSPro PT SUCOFINDO ICS GRAHA SUCOFINDO, LT. B1 Jl.
Raya Pasar Minggu Kav.
34 Jakarta 12780 Telp. (021) 7983666 Fax. (021) 7987029 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 3:
Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun SNI 04-6629.3- 2006 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 4:
Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun SNI 04-6629.4- 2006 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 5:
Kabel Fleksibel (Kabel Senur) SNI 04-6629.5- 2006 Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um= 1,2 kV) Sampai Dengan 30 kV (Um= 36 kV) - Bagian 1: Kabel untuk Voltase Pengenal 1 kV (Um=1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um= 3,6 kV) SNI IEC 60502- 1:2009 Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) - Bagian 2: Kabel Untuk Voltase Pengenal 6 kV (Um= 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) SNI IEC 60502- 2:2009 3 LSPro Balai Kabel Berinsulasi PVC SNI 04-6629.3-
Sertifikasi Industri (BSI) - Kementerian Perindustrian Jl. Cikini IV No. 15 Jakarta Pusat 10330 Telp.
(021) 31925807 Fax. (021) 31925806 dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 3:
Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun 2006 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 4:
Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun
SNI 04-6629.4- 2006 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 5:
Kabel Fleksibel (Kabel Senur) SNI 04-6629.5- 2006 Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um= 1,2 kV) Sampai Dengan 30 kV (Um= 36 kV) - Bagian 1: Kabel untuk Voltase Pengenal 1 kV (Um=1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um= 3,6 kV) SNI IEC 60502- 1:2009 Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) - Bagian 2: Kabel Untuk Voltase Pengenal 6 kV (Um= 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) SNI IEC 60502- 2:2009 4 LSPro PT Qualis INDONESIA Jl. Pajajaran No. 17 Gandasari, Jatituwung, Tangerang 15137 Telp.
(021) 55652583 Fax. (021) 55652489 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 3:
Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun SNI 04-6629.3- 2006 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 4:
Kabel Berselubung Untuk SNI 04-6629.4- 2006
Perkawatan Magun Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 5:
Kabel Fleksibel (Kabel Senur) SNI 04-6629.5- 2006 Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um= 1,2 kV) Sampai Dengan 30 kV (Um= 36 kV) - Bagian 1: Kabel untuk Voltase Pengenal 1 kV (Um=1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um= 3,6 kV) SNI IEC 60502- 1:2009 Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) - Bagian 2: Kabel Untuk Voltase Pengenal 6 kV (Um= 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) SNI IEC 60502- 2:2009 5 LSPro PT.
TÜV Rheinland INDONESIA Infinia Park Blok B 92-93 Jl. DR. Sahardjo No.
45 Jakarta 12850 Telp.
(021) 83795571 Fax. (021) 83795572 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 3:
Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun SNI 04-6629.3- 2006 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 4:
Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun SNI 04-6629.4- 2006 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 5:
Kabel Fleksibel (Kabel Senur) SNI 04-6629.5- 2006 Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um= 1,2 kV) Sampai Dengan 30 kV (Um= 36 SNI IEC 60502- 1:2009
kV) - Bagian 1: Kabel untuk Voltase Pengenal 1 kV (Um=1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um= 3,6 kV) Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) - Bagian 2: Kabel Untuk Voltase Pengenal 6 kV (Um= 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) SNI IEC 60502- 2:2009 6 LSPro PPMB - Kementerian Perdagangan Jl. Raya Bogor Km 26 Ciracas, Jakarta Timur 13740 Telp.
(021) 87706835 Fax. (021) 87704262 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 3:
Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun SNI 04-6629.3- 2006 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 4:
Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun SNI 04-6629.4- 2006 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 5:
Kabel Fleksibel (Kabel Senur) SNI 04-6629.5- 2006
B.
LABORATORIUM PENGUJI YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA KABEL SECARA WAJIB.
NO NAMA LEMBAGA JENIS PRODUK SNI PRODUK 1 Laboratorium Penguji Bidang Penyaluran, PT PLN (Persero) Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan Jl.
Laboratorium Duren Tiga, Jakarta Selatan 12760 Telp. (021) 7900034 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 3:
Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun SNI 04-6629.3- 2006 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 4:
Kabel Berselubung Untuk SNI 04-6629.4- 2006
ext. 217/239 Fax. (021) 7994149
Perkawatan Magun Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 5:
Kabel Fleksibel (Kabel Senur) SNI 04-6629.5- 2006 Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um= 1,2 kV) Sampai Dengan 30 kV (Um= 36 kV) - Bagian 1: Kabel untuk Voltase Pengenal 1 kV (Um=1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um= 3,6 kV) SNI IEC 60502- 1:2009 Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) - Bagian 2: Kabel Untuk Voltase Pengenal 6 kV (Um= 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) SNI IEC 60502- 2:2009 2 Laboratorium Penguji PT Sucofindo - Laboratorium Cibitung Jl.
Arteri Tol Cibitung No.
1 Bekasi 17520 Telp.
(021) 88321176 Fax. (021) 88321166 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 3:
Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun SNI 04-6629.3- 2006 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 4:
Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun SNI 04-6629.4- 2006 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 5:
Kabel Fleksibel (Kabel Senur)
SNI 04-6629.5- 2006 Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 SNI IEC 60502- 1:2009
kV (Um= 1,2 kV) Sampai Dengan 30 kV (Um= 36 kV) - Bagian 1: Kabel untuk Voltase Pengenal 1 kV (Um=1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um= 3,6 kV) Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) - Bagian 2: Kabel Untuk Voltase Pengenal 6 kV (Um= 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) SNI IEC 60502- 2:2009 3 Laboratorium Penguji PT Qualis INDONESIA Jl. Pajajaran No. 17 Desa Gandasari Kec.
Jati Uwung Tangerang 15137 Telp.
(021) 55652583 Fax. (021) 55652489 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 3:
Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun SNI 04-6629.3- 2006 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 4:
Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun SNI 04-6629.4- 2006 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 5:
Kabel Fleksibel (Kabel Senur) SNI 04-6629.5- 2006 Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um= 1,2 kV) Sampai Dengan 30 kV (Um= 36 kV) - Bagian 1: Kabel untuk Voltase Pengenal 1 kV (Um=1,2 kV) sampai dengan 3 kV (Um= 3,6 kV) SNI IEC 60502- 1:2009 Kabel Daya dengan Insulasi Ekstrusi dan Lengkapannya Untuk Tegangan Pengenal dari 1 kV (Um= 1,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) – Bagian 2: Kabel SNI IEC 60502- 2:2009
Untuk Voltase Pengenal 6 kV (Um= 7,2 kV) sampai dengan 30 kV (Um= 36 kV) 4 Laboratorium Penguji Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB) - Kementerian Perdagangan Jl. Raya Bogor Km.
26, Ciracas Jakarta 13740 Telp. (021) 8710321- 23 Fax. (021) 8710478
Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 3:
Kabel Nirselubung Untuk Perkawatan Magun SNI 04-6629.3- 2006 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 4:
Kabel Berselubung Untuk Perkawatan Magun SNI 04-6629.4- 2006 Kabel Berinsulasi PVC dengan Tegangan Pengenal sampai dengan 450/750 V - Bagian 5:
Kabel Fleksibel (Kabel Senur) SNI 04-6629.5- 2006
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SALEH HUSIN