Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Peralatan Listrik dan Elektronika adalah produk peralatan listrik dan elektronika yang diproduksi di negara-negara anggota ASEAN.
2. Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) ASEAN adalah lembaga yang melakukan kegiatan dan mempunyai keahlian untuk melakukan seluruh proses penilaian kesesuaian atas produk peralatan listrik dan elektronika yang berupa Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan/atau Laboratorium Penguji yang telah terdaftar di ASEAN (Listed CABs) berdasarkan pelaksanaan Agreement on ASEAN Harmonize Electrical and Electronic Equipment (EEE) Regulatory Regime (AHEEERR) yang telah ditetapkan oleh Joint Sector Committee (JSCEEE).
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk produk peralatan listrik dan elektronika.
4. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang atas produk peralatan listrik dan elektronika sesuai spesifikasi/metode uji SNI atau standar internasional yang disepakati ASEAN.
5. Sertifikat Produk adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) terdaftar di ASEAN yang memastikan bahwa suatu produk peralatan listrik dan elektronika sesuai dengan persyaratan SNI.
6. Laporan Hasil Uji adalah laporan hasil uji atas produk peralatan listrik dan elektronika yang dikeluarkan oleh Laboratorium Penguji terdaftar di ASEAN.
7. Sertifikasi adalah proses penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).
8. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Pembina Industri di lingkungan Kementerian Perindustrian.
9. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.