Pasal 1
Industri padat karya tertentu adalah industri yang memiliki:
a. tenaga kerja paling sedikit 200 orang; dan
b. persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15% (lima belas perseratus).
PERMEN Nomor 51-m-ind-per-10-2013 Tahun 2013
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.