Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 22210; b. memiliki merek sendiri untuk Tangki Air Silinder Vertikal kelas 11 (sebelas) atau 20 (dua puluh); c. memiliki dan menggunakan fasilitas produksi paling sedikit berupa: 1. alat cetak putar (rotational moulder) untuk tangki cetak putar; atau 2. mesin cetak tiup (blow moulding) untuk tangki cetak tiup; d. memiliki dan menggunakan peralatan uji paling sedikit berupa: 1. peralatan uji kapasitas tangki (flow meter); 2. peralatan uji ketebalan dinding (jangka sorong atau alat pengukur ketebalan lainnya); dan 3. alat ukur temperatur (tangki cetak putar); e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015; dan f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda