Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hanya dapat dimiliki oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Produsen di Luar Negeri.
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.
(3) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
(5) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama atau Maklun untuk setiap 1 (satu) pemberi Kerja Sama Merek atau pemberi Maklun.
Koreksi Anda
