Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Tangki Air Silinder Vertikal dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Tangki Air Silinder Vertikal sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Tangki Air Silinder Vertikal.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Tangki Air Silinder Vertikal dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Tangki Air Silinder Vertikal sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Tangki Air Silinder Vertikal.
Koreksi Anda
