Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Tangki Air Silinder Vertikal secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Tangki Air Silinder Vertikal yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
dan/atau
c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 1 (satu) unit.
(2) Tangki Air Silinder Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
(3) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan sebagai tes pasar.
Koreksi Anda
