Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 50 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Tangki Air Silinder Vertikal Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan SNI 7276:2020 untuk Tangki Air Silinder Vertikal secara wajib. (2) Tangki Air Silinder Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system ex. 3925.10.00 dan ex. 3925.90.00 (3) Tangki Air Silinder Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda