Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1111) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: