Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
2. Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung selanjutnya disebut KPHL adalah Organisasi pengelolaan Hutan Lindung yang wilayahnya sebagian besar terdiri kawasan Hutan Lindung yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
3. Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi selanjutnya disebut KPHP adalah Organisasi pengelolaan Hutan Produksi yang wilayahnya sebagian besar terdiri kawasan Hutan Produksi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
4. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif dan efisien.
5. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang pegawai dalam melaksanakan pekerjaan pada suatu organisasi.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.