Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pabrik Gula adalah pabrik yang melakukan proses pengolahan tebu menjadi gula kristal putih.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro.
PERMEN Nomor 50-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.