Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah berakhir, Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke pengguna akhir apabila:
a. telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil produksi dalam negeri;
b. telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil impor; dan
c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
