Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) dan Pasal 52 ayat (5) memuat informasi paling sedikit:
a. nama Pelaku Usaha;
b. bidang usaha;
c. alamat Pelaku Usaha;
d. nomor pos tarif;
e. uraian barang; dan
f. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) tahun takwim.
Koreksi Anda
