Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) dan Pasal 52 ayat (5) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas. (2) Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan untuk menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda