Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengecualian pemberlakuan SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas secara wajib. (2) Pengajuan permohonan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas. (3) Pada laman SIINas, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. pengisian data sebagai berikut: 1. nomor pos tarif/harmonized system; 2. uraian barang; 3. spesifikasi barang dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan; 4. nomor SNI; 5. kegunaan atau keperluan; dan 6. pelabuhan tujuan, untuk barang asal impor; b. memilih lembaga yang akan melakukan sertifikasi dan pengujian produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas; dan c. mengunggah dokumen, berupa: 1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 2. perizinan berusaha; 3. surat pernyataan bermeterai dari Pelaku Usaha yang menyatakan bahwa produk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang diajukan pengecualiannya memiliki standar, ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; 4. foto atau gambar produk jadi yang akan dibuat; dan 5. mill certificate. (4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LSPro.
Koreksi Anda