Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, tanggung jawab terhadap jaminan mutu Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sesuai dengan ketentuan SNI dilakukan dengan ketentuan: a. terhadap Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas hasil produksi Perusahaan Industri yang berada di pabrik, tanggung jawab berada pada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek; b. terhadap Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas hasil produksi Produsen di Luar Negeri yang terdapat di dalam gudang dan/atau tempat yang dimiliki oleh Perwakilan Resmi, tanggung jawab berada pada Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri sebagai penerima Kerja Sama Merek; atau c. terhadap Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang telah beredar di luar lokasi pabrik milik Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf a atau di luar gudang dan/atau tempat yang dimiliki oleh Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf b, tanggung jawab berada pada: 1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a; atau 2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda