Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Pipa Baja Saluran Air Dan Instalasi Gas Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas yang:
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; dan/atau
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI.
(2) Pipa Baja Saluran Air dan Instalasi Gas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Koreksi Anda
