Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap: a. data dan dokumen; dan b. kondisi di lapangan. (2) Verifikasi data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi kegiatan: a. memeriksa kelengkapan data dan dokumen; dan b. menilai kesesuaian KBLI Perusahaan API-U dengan pos tarif/harmonized system Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki yang akan diimpor. (3) Verifikasi kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi kegiatan: a. penilaian kesesuaian data dan dokumen legalitas Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dengan kondisi di lapangan; b. penilaian kesesuaian data dan dokumen stok bahan baku, bahan penolong, dan/atau barang konsumsi dengan kondisi di lapangan; dan c. penilaian kesesuaian dokumen tanda daftar gudang dengan kondisi fisik gudang Perusahaan API-U.
Koreksi Anda