Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap:
a. data dan dokumen; dan
b. kondisi di lapangan.
(2) Verifikasi data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi kegiatan:
a. memeriksa kelengkapan data dan dokumen; dan
b. menilai kesesuaian KBLI Perusahaan API-U dengan pos tarif/harmonized system Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki yang akan diimpor.
(3) Verifikasi kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi kegiatan:
a. penilaian kesesuaian data dan dokumen legalitas Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dengan kondisi di lapangan;
b. penilaian kesesuaian data dan dokumen stok bahan baku, bahan penolong, dan/atau barang konsumsi dengan kondisi di lapangan; dan
c. penilaian kesesuaian dokumen tanda daftar gudang dengan kondisi fisik gudang Perusahaan API-U.
Koreksi Anda
