Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perubahan Pertimbangan Teknis berupa perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan ketentuan: a. bagi Perusahaan API-P yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan: 1. melakukan pengisian paling sedikit berupa informasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang akan diubah; dan 2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; c) akta perubahan anggaran dasar perseroan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-P; d) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-P; e) LHVKI yang masih berlaku; f) surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan g) matriks perubahan serta data dukungnya; b. bagi Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri, dilakukan dengan: 1. melakukan pengisian paling sedikit berupa informasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang akan diubah; dan 2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b) surat pernyataan dari Perusahaan Industri yang memuat perubahan data yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur; c) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; d) LHVKI yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; e) akta perubahan anggaran dasar perseroan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U; f) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U; g) LHVIU yang masih berlaku; h) surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan i) matriks perubahan serta data dukungnya; c. bagi Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri dilakukan dengan: 1. melakukan pengisian paling sedikit berupa informasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang akan diubah; dan 2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b) surat pernyataan dari Perusahaan Non Industri yang memuat perubahan data yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur; c) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; d) akta perubahan anggaran dasar perseroan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U; e) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U; f) LHVIU yang masih berlaku; g) surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan h) matriks perubahan serta data dukungnya; d. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki untuk digunakan sebagai barang konsumsi, dilakukan dengan: 1. melakukan pengisian paling sedikit berupa informasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang akan diubah; 2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; c) akta perubahan anggaran dasar perseroan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U; d) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U; e) LHVIU yang masih berlaku; f) surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan g) matriks perubahan beserta data dukungnya; dan e. bagi PPBB yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM, dilakukan dengan: 1. melakukan pengisian paling sedikit berupa informasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang akan diubah; dan 2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b) surat pernyataan dari IKM yang memuat perubahan data yang ditandatangani oleh pimpinan IKM; c) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; d) akta perubahan anggaran dasar perseroan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas PPBB; e) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum dan hak asasi manusia, apabila terdapat perubahan identitas PPBB; f) LHVIKM yang masih berlaku; g) surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan h) matriks perubahan serta data dukungnya. (2) Permohonan perubahan Pertimbangan Teknis berupa penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. bagi Perusahaan API-P yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan: 1. melakukan pengisian paling sedikit berupa: a) informasi rencana kebutuhan Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang akan diubah; dan b) realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan 2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; c) surat pernyataan ketidaktersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong di dalam negeri; d) LHVKI yang masih berlaku; e) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan f) surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan g) matriks perubahan serta data dukungnya; b. bagi Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri, dilakukan dengan: 1. melakukan pengisian paling sedikit berupa: a) informasi rencana kebutuhan Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang akan diubah; dan b) realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; dan 2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; c) surat pernyataan ketidaktersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong di dalam negeri dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; d) LHVKI yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; e) LHVIU yang masih berlaku; f) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; g) surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan h) matriks perubahan serta data dukungnya; c. bagi Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri, dilakukan dengan: 1. melakukan pengisian paling sedikit berupa informasi rencana kebutuhan Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang akan diubah; dan 2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; c) LHVIU yang masih berlaku; d) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; e) surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan f) matriks perubahan serta data dukungnya; d. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki untuk digunakan sebagai barang konsumsi, dilakukan dengan: 1. melakukan pengisian paling sedikit berupa informasi rencana kebutuhan Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki yang akan diubah; dan 2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; c) LHVIU yang masih berlaku; d) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; e) surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan f) matriks perubahan serta data dukungnya; dan e. bagi PPBB yang mengimpor Tekstil dan Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM, dilakukan dengan: 1. melakukan pengisian paling sedikit berupa: a) informasi rencana kebutuhan Impor Tekstil, Produk Tekstil yang akan diubah; dan b) realisasi produksi dari setiap IKM sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan 2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; c) LHVIKM yang masih berlaku; d) bukti penetapan sebagai PPBB; e) bukti kontrak pemesanan dengan IKM; f) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; g) surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan h) matriks perubahan serta data dukungnya. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf f), huruf b angka 2 huruf b) dan huruf h), huruf c angka 2 huruf b) dan huruf g), huruf d angka 2 huruf f), huruf e angka 2 huruf b) dan huruf g), ayat (2) huruf a angka 2 huruf c) dan huruf f), huruf b angka 2 huruf c) dan huruf g), huruf c angka 2 huruf e), huruf d angka 2 huruf e), dan huruf e angka 2 huruf g) dan matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf g), huruf b angka 2 huruf i), huruf c angka 2 huruf h), huruf d angka 2 huruf g), huruf e angka 2 huruf h), ayat (2) huruf a angka 2 huruf g), huruf b angka 2 huruf h), huruf c angka 2 huruf f), huruf d angka 2 huruf f), dan huruf e angka 2 huruf h) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda