Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan kepada Direktur Jenderal melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Perubahan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. perubahan data; atau
b. penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor.
(3) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
Koreksi Anda
