Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis yang dilakukan oleh Perusahaan API-P untuk digunakan sebagai barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
