Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR TEKSTIL, PRODUK TEKSTIL, TAS, DAN ALAS KAKI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian terhadap data dan dokumen yang diajukan.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian terhadap data dan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat melakukan pemeriksaan kondisi di lapangan.
(3) Berdasarkan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian terhadap data dan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan sesuai, Direktur mengusulkan jumlah alokasi kebutuhan Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki.
(4) Dalam mengusulkan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur dapat mempertimbangkan:
a. neraca pasokan dan kebutuhan nasional; dan/atau
b. kontribusi terhadap perekonomian nasional.
(5) Dalam hal jumlah alokasi kebutuhan Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan/atau Alas Kaki telah diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menerbitkan Pertimbangan Teknis kepada Pelaku Usaha paling lama 5 (lima) hari kerja melalui SIINas.
(6) SIINas meneruskan Pertimbangan Teknis ke SINSW untuk dilampirkan sebagai persyaratan penerbitan Persetujuan Impor.
(7) Dalam hal pemeriksaan data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai dan/atau terdapat perbedaan data antara data yang diisi dan data tersedia pada SIINas, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan atas permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis melalui SIINas.
(8) SIINas meneruskan surat penolakan ke SINSW untuk diteruskan kepada Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
